Belajar mengajar merupakan dua konsep yang berbeda namun
memiliki satu kesatuan. Belajar menunjukkan pada apa yang harus dlakukan
seseorang sebagai subjek yang menerima pelajaran, sedangkan mengajar
menunjukkan kepada apa yang harus dilakukan guru sebagai pengajar yang
memberikan penjelasan terhadap suatu pelajaran (Alinawati, 2012). Dua konsep
tersebut merupakan satu kesatuan, di mana akan terjadi interaksi antara guru
dengan siswa maupun siswa dengan siswa pada saat proses pembelajaran
berlangsung.
Interaksi guru dengan siswa memiliki makna utama
dalam pembelajaran karena memegang peranan penting dalam pencapaian belajar
siswa dan tujuan pembelajaran yang efektif.
Pembelajaran sebagai proses mengatur dan mengorganisasi tingkah laku belajar siswa, sehingga terjadi perubahan perilaku dari siswa yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran itu sendiri, baik guru sebagai pengajar maupun kepala sekolah yang berwenang mengatur segala yang ada di sekolah harus mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang harus dipenuhi siswa sehingga siswa yang bersangkutan dikatakan berhasil atau lulus dalam belajarnya.
Konsep Dasar
Pembelajaran sebagai proses mengatur dan mengorganisasi tingkah laku belajar siswa, sehingga terjadi perubahan perilaku dari siswa yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan dari pembelajaran itu sendiri, baik guru sebagai pengajar maupun kepala sekolah yang berwenang mengatur segala yang ada di sekolah harus mengetahui kriteria-kriteria apa saja yang harus dipenuhi siswa sehingga siswa yang bersangkutan dikatakan berhasil atau lulus dalam belajarnya.
Konsep Dasar
Kompetensi menurut Spencer &
Spencer (dalam Taufiq, 2008) merupakan suatu karakteristik yang mendasar dari
seseorang individu, yaitu penyebab yang terkait dengan acuan kriteria tentang
kinerja yang efektif ”A competency is an underlying characteristic
of an individual that is causally related to criterion-referenced effective
and/or superior performance in a job or situation“. Kompetensi merupakan
bagian dari kepribadian seseorang yang telah tertanam dan berlangsung lama dan
dapat memprediksi perilaku dalam berbagai tugas dan situasi kerja.
Ada lima tipe karakteristik
kompetensi, yaitu: (1) motif-motif (motives),
sesuatu yang secara konsisten dipikirkan dan diinginkan, yang menyebabkan
tindakan seseorang; (2) ciri-ciri (traits),
karakteristik fisik dan respon-respon yang konsisten terhadap situasi atau
informasi; (3) konsep diri (self-concept),
sikap-sikap, nilai-nilai atau gambaran tentang diri sendiri seseorang; (4)
pengetahuan (knowledge), informasi
yang dimiliki seseorang dalam area spesifik tertentu; (5) keterampilan (skill), kecakapan seseorang untuk
menampilkan tugas fisik atau tugas mental tertentu. Kompetensi (Competencies) dengan demikian merupakan
sejumlah karakteristik yang mendasari seseorang dan menunjukkan (indicate) cara-cara bertindak, berpikir,
atau menggeneralisasikan situasi secara layak dalam jangka panjang (Taufiq, 2008).
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah “kriteria
mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan”. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai
setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang merupakan salah satu aspek yang
disempurnakan di dalam Kurikulum 2013.
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) adalah tolak ukur atau kriteria sukses belajar peserta didik pada
suatu jenjang pendidikan tertentu. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
sama untuk setiap jenjang pendidikan sehingga dapat disimpulkan bahwa Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) adalah profil lulusan, yaitu sebuah kompetensi impian
(gambaran sikap, pengetahuan dan keterampilan) yang diharapkan dimiliki oleh
lulusan pada jenjang tertentu. Artinya, Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD
adalah kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik yang telah lulus
jenjang SD, begitu pula peserta didik yang telah lulus jenjang SMP maupun SMA
(Priyatni, 2014:3).
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) di dalam Kurikulum 2013 tidak berbasis mata pelajaran seperti
pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) karena Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk semua mata pelajaran pada semua kelas pada jenjang tertentu
adalah sama. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk jenjang SD,
SMP/MTs, dan SMA dapat dilihat pada tabel 2.1 sampai dengan tabel 2.3 sesuai
dengan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan No. 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
Tabel 2.1 SKL SD/MI/SDLB/Paket A
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikao orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan
rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
Ketrampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan
kreatif dalam ranah konkrit dan abstrak sesuai dengan yang ditugaskan
kepadanya.
|
Tabel 2.2 SKLSMP/MTs/SMPLB/Paket B
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan
prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan
kejadian yang tampak mata.
|
Ketrampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkritsesuai dengan yang dipelajari di
sekolah dan sumber lain sejenis.
|
Tabel 2.3 SKL SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Sikap
|
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang
beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam, serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dan pergaulan dunia.
|
Pengetahuan
|
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan
wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab
serta dampak fenomena dan kejadian.
|
Ketrampilan
|
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan
kreatif dalam ranah abstrak dan konkrit sebagai pengembangan dari yang dipelajari
di sekolah secara mandiris.
|
Dari uraian di
atas, tampak jelas bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) memuat tiga ranah
yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan, yang ketiga ranah tersebut saling
terkait dan terintegrasi. Untuk ranah sikap setiap lulusan SD, SMP, dan SMA/SMK
diharapkan memiliki sikap sebagai orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab. Setiap lulusan pada tiap jenjang
diharapkan menjadi orang yang beriman, meyakini agama/kepercayaannya dengan berkomitmen
di dalam hati, melisankannya, dan merealisasikannya dalam bentuk perilaku atau
tindakan nyata. Dengan bekal ini, diharapkan setiap lulusan memiliki fondasi
yang kuat untuk mengarungi kehidupan di era global yang penuh tantangan ini
(Priyatni, 2014: 5-6).
Selain terdapat
persamaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada tiap jenjang, menurut Priyatni
(2014:15) terdapat pula perbedaan yang terletak pada lingkup interaksinya.
Untuk jenjang SD, lingkup interaksinya adalah interaksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di lingkungan
rumah, sekolah, dan tempat bermain. Sedangkan untuk jenjang SMP, lingkup
interaksinya adalah interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaanya. Sementara itu, untuk jenjang SMA,
lingkup interaksinya adalah interaksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dan pergaulan
dunia.
Dilihat dari jenis
pengetahuannya dan fenomena kajiannya, jenjang SD jenis pengetahuannya faktual
dan konseptual dengan fenomena yang diamati terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah sekolah dan tempat bermain. Untuk jenjang SMP, jenis
pengetahuannya faktual, konseptual, dan prosedural dan fenomena yang diamati
terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata. Sementara itu untuk jenjang
SMA, jenis pengetahuannya faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dan
fenomena yang diamati terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Perbedaan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) ranah pengetahuan tampak pada jenis pengetahuan dan
lingkup fenomena yang diamati atau dijadikan fokus kajian. Jenis pengetahuan
dipilah menjadi tiga antara lain:
1. Faktual atau konseptual, pengetahuan faktual menurut
Marzano dalam Priyatni (2014:6) disebut juga dengan pengetahuan deklaratif yang
merupakan pengetahuan yang memuat informasi-informasi yang bersifat faktual.
Contohya ketika membaca surat kabar, pengetahuan faktualnya dalah siapa, apa,
kapan, dan dimana.
2. Prosedural, pengetahuan prosedural menurut Marzano (dalam
Priyatni, 2014:6) memuat sejumlah informasi tentang bagaimana suatu aktivitas
dilakukan yang lazin dikenal dengan pertanyaan bagaimana. Contohnya tentang
bagaiaman meringkas, bagaimana mebuat kesimpulan, dan lain-lain.
3. Metakognitif, pengetahuan metakognitif disebut dengan
pengetahuan kondisional yang memuat informasi tentang sebuah alasan dengan
pertanyaan mengapa, contohnya mengapa sesuatu terjadi, mengapa ia bersikap
seperti itu, dan lain-lain.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetendi Dasar (KD)
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetendi Dasar (KD)
Kompetensi Inti (KI) adalah operasionalisasi
atau jabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk kualitas
yang harus dimiliki peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada
satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu, yang
dikelompokkan ke dalam sikap,
pengetahuan, dan keterampilan (afektif, kognitif, dan psikomotor) yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata
pelajaran. Kompetensi Inti (KI) harus menggambarkan kualitas yang seimbang
antara pencapaian hard skills dan soft skills.
Kompetensi Inti (KI) berfungsi
sebagai unsur pengorganisasi kompetensi dasar, yaitu pengikat untuk organisasi
vertikal dan horizontal kompetensi dasar. Organisasi vertikal kompetensi dasar
adalah keterkaitan antara konten kompetensi dasar satu kelas atau jenjang
pendidikan atau kelas/jenjang diatasnya sehingga berkesinambungan antara konten
yang dipelajari peserta didik. Organisasi
horizontal adalah keterkaitan antara konten kompetensi dasar atau satu mata
pelajaran dengan konten kompetensi dasar dari mata pelajaran yang berbeda dalam
satu pertemuan mingguan dan kelas yang sama sehingga terjadi proses yang
memperkuat.
Kompetensi Inti (KI) dirancang
dalam empat kelompok
yang saling terkait, yaitu berkenaan dengan sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan, dan penerapan pengetahuan. Keempat kelompok tersebut itu menjadi
acuan dalam pengembangan kompetensi dasar dan harus dikembangkan dalam setiap
peristiwa pembelajaran secara integratif.
Rumusan Kompetensi Inti (KI) untuk jenjang SD,
SMP/MTs, dan SMA dapat dilihat pada tabel 2.5 sampai dengan tabel 2.7 berikut (Priyatni, 2014:10-11):
Tabel 2.4
Kompetensi Inti (KI) SD
KELAS
I-VI
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama
yang dianutnya.
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, tetangga, dan guru
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan
cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa
ingin tahub tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
benda-benda yang dijumpainya dirumah, disekolah, dan tempat bermain.
|
4.
Menyajikan pengetahuan faktual dalam
bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakkan yang
mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak
beriman dan berakhlak mulia.
|
Tabel
2.5 Kompetensi Inti (KI) SMP/MTs
KELAS
VII-IX
|
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya.
|
2.
Menghargai dan menghayati perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong)santun,
percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan
alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
3.
Memahami pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian yang
tampak mata
|
4.
Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat)
dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori.
|
Tabel
2.6 Kompetensi Inti (KI) SMA
KELAS
X-XII
|
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya.
|
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsif, dan proaktif
serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam, serta
dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
|
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis,
dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanisaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
|
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, serta bertindak secara efektif dan
kreatif, dan mampu menggunakkan metode sesuai kaidah keilmuan.
|
Kompetensi Inti (KI) Pada Tiap Jenjang
Keterampilan Inti (KI) memuat tiga domain,
yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Perbedaan yang mendasar rumusan Kompetensi
Inti (KI) pada tiap jenjang tampak nyata pada penggunaan kata kerja operasional
yang menunjukkan adanya gradasi dan tingkatan berpikir pada tiga ranah
tersebut. Pada ranah afektif dimensi ketuhanan untuk jenjang SD, peserta didik
diharapkan menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya. Pada jenjang
SMP peserta didik mulai dituntut memiliki sikap yang lebih tinggi, yaitu
menghayati dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Sementara itu, pada
jenjang SMA perilaku tertinggi yang dituntut, yaitu menghayati dan mengamalkan
ajaran agamanya (Priyatni, 2014:12).
Pada ranah sikap
dimensi sosial jenjang SD, peserta didik diharapkan peserta didik memiliki
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri.pada
jenjang SMP, peserta didik memiliki sikap menghayati dan menghargai perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun,
percaya diri. Sedangkan pada jenjang SMA dituntut untuk mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleran, gotong royong, kerjasama,
damai), santun, responsif dan proaktif.
Pada ranah
pengetahuan jenjang kemampuan untuk SD memahami pengetahuan faktual. Pada
jenjang SMP dituntut memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual,
serta prosedural, danl. Sedangkan pada jenjang SMA dituntut memahami,
menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif. Pada ranah keterampilan jenjang SD dituntut memiliki kemampuan
produktif-kreatif dalam menyajikan pengetahuan faktual menggunakkan bahasa yang
jelas dan logis. Jenjang SMP dituntut memiliki kemampuan produktif-kreatif untuk
mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakkan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sementara itu jenjang SMA dituntut
memiliki kemampuan produktif-kreatif untuk mengolah, menalar, dan menyaji dalam
ranah konkret dan ranah abstrak (Priyatni, 2014:13).
Dilihat dari ruang
lingkup interaksinya, ranah sikap untuk jenjang SD dibatasi pada lingkungan
keluarga, sekolah, dan tempat bermain. Pada jenjang SMP ruang lingkup interaksinya
mulai darilingkungan sosial, alam, dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya,
dan pada jenjang SMA dilingkup sosial dan alam dalam pergaulan di dunia. Lingkup
interaksi ranah pengetahuan jenjang SD terbatas pada pengetahuan faktual yang
dijumpai di rumah dan sekolah, jenjang SMP sudah meluas pada pengetahuan
faktual, konseptual, dan prosedural terkait denga fenomena dan kejadian yang
tampak mata. Sementara di jenjang SMA meluas pada pengetahuan prosedural,
konseptual, prosedural, dan metakognitif terkait fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah. Untuk lingkup interaksi ranah keterampilans
di jenjang SD terbatas pada kemampuan faktual, jenjang SMP pada ranah konkret
dan abstrak sesuai yang dioelajari di sekolah dan sumber lain. Pada jenjang SMA
meluas pada ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan diri yang
dipelajari di sekolah secara mandiri dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah
keilmuan (Priyatni, 2014:13-14).
Kompetensi Dasar
atau KD merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang
diturunkan dari Kompetensi Inti (KI) (Priyatni, 2014:19-20). Kompetensi dasar
adalah kompetensi ang harus dikuasaipeserta didik dalam suatu mata pelajaran di
kelas tertentu. Kompetensi dasar tersebut merupakan jabaran dari tiga ranah
yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan menggunakan Kompetensi Inti
(KI) sebagai acuan dasar mengembangkannya. Menurut Kemendikbud Kompetensi Dasar adalah konten atau kompetensi yang terdiri atas sikap,
pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus
dikuasai peserta didik. Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Kedudukan
Kompetensi Inti (KI)
Pada dasarnya Kompetensi Inti
(KI) untuk semua jenjang memuat tiga ranah yaitu ranah sikap (dimensi spiritual
dan dimensi sosial), ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan. Ketiga ranah
tersebut untuk setiap jenjang, semua
mata pelajaran, dan semua kelas adalah sama. Artinya, Kompetensi Inti (KI)
mengiat semua Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dan semua kelas pada
jenjang tertentu dan Kompetensi Inti (KI) merupakan jabaran dari Standar
Kompetensi Lulusan. Kompetensi Inti (KI) baik dari jenjang SD, SMP, SMA memuat
tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti (KI)
ini digunakkan sebagai acuan untuk mengembangkan Kompetensi Dasar pada semua
mata pelajaran yang ada pada jenjang tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan
bahwa Kompetensi Dasar (KD)
pada semua mata pelajaran dan kelas disusun dengan acuan Kompetensi
Inti (KI). Kompetensi Dasar satu mata pelajaran yang semula diturunkan dari
mata pelajaran,
kini berubah arah, Kpmpetensi Dasar mata pelajaran dikembangan dari Standar
Kompetensi Lulusan dan Kompetensi Inti (KI) (Priyatni, 2014:19).
Keterkaitan antara Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD)
Keterkaitan antara Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD)
Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) adalah profil lulusan yang diimpikan untuk dimiliki siswa ketika
ia lulus dari suatu jenjang pendidikan tertentu yang telah dipilah menjadi tiga
ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Setelah Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dikembangkan, kemudian disusunlah Kompetensi Inti (KI) yang
merupakan jabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar
Kompetensi sikap dipilah menjadi dua Kompetensi Inti (KI) yaitu sikap spiritual
(KI 1) dan sikap sosial (KI 2). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pengetahuan
dijabarkan menjadi Kompetensi Inti (KI) pengetahuan (KI 3) dan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) keterampilan dijabarkan menjadi Kompetensi Inti (KI)
keterampilan (KI 4). Kompetensi Inti (KI) menjadi acuan untuk mengembangkan
kompetensi dasar pada masing-masing mata
pelajaran. (Priyatni, 2014:20-21).
Kedudukan tiap Kompetensi Inti (KI) Aspek Sikap dengan Aspek Pengetahuan dan Keterampilan
Kedudukan tiap Kompetensi Inti (KI) Aspek Sikap dengan Aspek Pengetahuan dan Keterampilan
Dalam proses
pembelajaran, Kompetensi Inti (KI) untuk ranah sikap memiliki kedudukan yang
berbeda dengan ranah pengetahuan dan keterampilan, hal ini dikarenakan sikap
tidak untuk diajarkan tetapi diintegrasikan dan ditumbuhkembangkan dalam diri
anak didik sebagai fondasi untuk berpikir dan bertindak. Pengintegrasiannya di
dalam pembelajaran yaitu pada ranah kognitif dan keterampilan. Artinya,
pembelajaran pada ranah pengetahuan dan keterampilan harus menumbuhkan dampak
pengiring berupa ranah sikap. Dampak pengiring ini dapat diamati dalam proses
pembelajaran, yaitu ketika tahap-tahap pembelajaran ilmiah dilaksanakan, yaitu
mulai dari tahap mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membuat jejaring
atau mengkomunikasikan (Priyatni, 2014:22).
Kesimpulan:
Dalam pembelajaran terdapat Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagai tolak ukur atau kriteria sukses belajar peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sama untuk setiap jenjang pendidikan, yang di dalamnya terdapat tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan, yang ketiga ranah tersebut saling terkait dan terintegrasi. Jabaran lebih lanjut dari Standar Kompetensi Lulusan dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu yang disebut sebagai Kompetensi Inti (KI), berfungsi sebagai unsur pengorganisasi Kompetensi Dasar (KD). Kompetensi dasar sebagai turunan dari Kompetensi Inti (KI) harus dikuasai peserta didik dalam suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
Daftar Rujukan:
Alinawati, Muthia. 2012. Tujuan sebagai Komponen Pertama dalam Proses Pembelajaran.
(Online), (http://file.upi.edu), diakses 27 Januari 2016.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2013. Kompetensi Dasar: Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI),
(Online), (https://urip.files.wordpress.com/2013/02/kompetensi-inti-dan-kompetensi-dasar-sd-rev9feb.pdf), diakses 25
Januari 2016.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Online (https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2013/06/01-b-salinan-lampiran-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl.pdf), diakses 26
Januari 2016.
Priyatni, Endah Tri. 2014. Desain
Pembelajaran Bahasa Indonesia dalam Kurikulum 2013. Jakarta: Bumi Aksara.
Salinan Lampiran Permendikbud No. 66 th 2013 tentang Standar Penilaian. SMA Negeri 78 Jakarta. (Online), (http://sman78-jkt.sch.id), diakses 27 Januari 2016.
Taufiq, Agus. 2008. Definisi
Kompetensi. (Online), (http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PSIKOLOGI_PEND_DAN_BIMBINGAN) diakses 23 Januari 2016.
Disusun oleh:
1. Eva Kurniawati
2. Bayu Pramudya
Jurusan Administrasi Pendidikan
Universitas Negeri Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga bermanfaat