Keberadaan lembaga pendidikan di dalam masyarakat
memberikan corak yang indah dan menarik bagi masyarakat yang beragam.
Pendidikan diharapkan mampu membuat masyarakat lebih terampil bekerja dan mengembangkan kemampuan berpikir dan pengetahuan
warga masyarakat. Pendidikan juga diharapkan dapat mengembangkan semangat, kegotong-royongan
dan kesusilaan masyarakat serta membantu meningkatkan pembangunan masyarakat di
berbagai bidang kehidupan.
Sejalan dengan hal tersebut, lembaga pendidikan juga
tidak boleh mengabaikan keinginan masyarakat. Pendidikan harus dapat
menyesuaikan diri dengan masyarakat, yaitu
harus mengikuti perubahan-perubahan masyarakat. Namun, perubahan
masyarakat yang sistematis dan terarah selalu terjadi di bawah kendali lembaga
pendidikan. Pembaharuan masyarakat tanpa pendidikan akan menimbulkan kekacauan
yang berkepanjangan, yang mengharuskan lembaga pendidikan melakukan peran
ganda. Pada satu pihak lembaga pendidikan berusaha menyesuaikan diri dengan
perubahan yang terjadi di masyarakat dan di pihak lain lembaga pendidikan
membina masyarakat bagaimana mengadakan perubahan secara sistematis dan
terarah.
Perubahan yang dipelopori oleh lembaga pendidikan secara
sistematis dan terarah untuk jangka panjang membutuhkan waktu, biaya, tenaga,
dan sumber-sumber lain untuk masa yang lama. Hal tersebut membutuhkan adanya
perencanaan pendidikan. Suatu perencanaan yang menyangkut lembaga pendidikan
sebagai satu kesatuan termasuk organisasinya, strukturnya, personalianya,
programnya, biayanya, dan sumber-sumber pendidikan lainnya.
A.
Pengertian Perencanaan Pendidikan
Merencanakan pada dasarnya menentukan kegiatan yang
hendak dilakukan pada masa depan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mengatur
berbagai sumber daya agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan.
Definisi perencanaan menurut Roger A. Kauffman (dalam
Fattah, 2013:49) merupakan “proses penentuan tujuan atau sasaran yag hendak
dicapai dan menetapkan jalan dan sumber yang diperlukan untuk mencapai tujuan
itu seefisien dan seefektif mungkin”. Dalam setiap perencanaan terdapat tiga
kegiatan yang dapat dibedakan namun tidak bisa dipisahkan antara satu dengan
yang lainnya dalam proses perencanaan, kegiatan tersebut adalah sebagai berikut
(Fattah, 2013:49):
1.
Perumusan tujuan
yang ingin dicapai
2.
Pemilihan program
untuk mencapai tujuan tersebut
3.
Identifikasi dan
pengerahan sumber yang jumlahnya selalu terbatas
Sehingga di dalam perencanaan dibutuhkan tindakan untuk
menetapkan terlebih dahulu apa yang akan dikerjakan, bagaimana mengerjakannya,
apa harus dikerjakan, dan siapa yang mengerjakannya. Perencanaan juga disebut sebagai jembatan yang menghubungkan
kesenjangan antara keadaan masa kini dan keadaan yang diharapkan terjadi di
masa mendatang.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perencanaan
pendidikan (Fattah, 2013:50) adalah “keputusan yang diambil untuk melakukan
tindakan selama waktu tertentu (sesuai dengan jangka waktu perencanaan) agar
penyelenggaran sistem pendidikan menjadi lebih efektif dan efisien, serta
menghasilkan lulusan yang lebih bermutu, dan relevan dengan kebutuhan
pembangunan”.
B.
Jenis-Jenis Perencanaan Pendidikan
Terdapat beberapa jenis perencanaan di dalam pendidikan.
Pertama adalah jenis perencanaan yang ditinjau menurut besarannya (magnitude) dapat dibagi menjadi tiga
yaitu perencanaan makro, meso, dan mikro. Kedua, jenis perencanaan ditinjau dari tingkatannya yang
dibagi juga menjadi tiga yaitu perencanaan strategi, koordinatif dan
operasional. Dan yang ketiga, jenis perencanaan yang ditinjau dari jangka
waktunya dapat dibagi menjadi perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek. Berikut merupakan uraian mengenai jenis-jenis perencanaan
tersebut.
1.
Menurut Besarannya
(Magnitude)
Jenis-jenis
perencanaan pendidikan dapat dibedakan menurut besarannya (Fattah, 2013:54) yaitu
sebagai berikut:
a.
Perencanaan Makro
Perencanaan
makro merupakan perencanaan yang menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan
ditempuh, tujuan yang ingin dicapai dan cara-cara mencapai tujuan itu pada
tingkat nasional. “Perencanaan makro adalah perencanaan yang mencakup
pendidikan seluruh bangsa” (Pidarta, 1988:58).
Dipandang dari
sudut perencanaan makro, tujuan yang harus dicapai negara (khususnya dalam
bidang peningkatan SDM) adalah pengembangan sistem pendidikan utuk menghasilkan
tenaga pembangunan baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara
kuantitatif pendidikan harus menghasilkan tenaga atau keluaran yang cukup
sesuai dengan kebutuhan untuk pembangunan. Sedangkan secara kualitatif,
pendidikan harus menghasilkan tenaga pembangunan yang terampil sesuai dengan
bidangnya dan memiliki jiwa Pancasila.
Struktur
perencana tingkat nasional (Pidarta, 1988:58) adalah sebagai berikut:
1)
Unit perencana,
bertugas membuat rencana.
2)
Komisi, bertugas
menentukan keputusan terakhir apakah hasil pekerjaan unit perencana bisa
diterima atau tidak dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam pekerjaan
mengadakan perencanaan secara umum dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh
perencana dalam rencananya memecahkan masalah di lapangan. Komisi terdiri dari
pegawai-pegawai yang tepat dengan tugas itu atau kelompok profesional atau
gabungan darinya sebagai wakil masyarakat.
3)
Panitia studi atau Task Force, bertugas mengidentifikasi
masalah di lapangan dan mengumpulkan informasi yang relevan dengan masalah yang
akan dipecahkan dalam perencanaan. Panitia studi terdiri dari beberapa kelompok
dengan minatnya masing-masing.
4)
Konsultan atau
ekspert, bertugas memberi layanan kepada panitia studi dan unit perencana yang
membutuhkan. Layanan tersebut antara lain dalam teknik mengumpulkan data atau
informasi, macam-macam data yang diperlukan, menilai data, membuat kesimpulan,
rekomendasi, dan membuat alternatif-alternatif.
Untuk
melaksanakannya, strategi pendidikan hendaknya
memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Tujuan pendidikan
nasional telah dirumuskan dengan jelas.
2)
Pemerintah berperan
sebagai pengambil keputusan dan menciptakan mekanisme kerja yang efektif.
3)
Sumber-sumber
pembiayaan harus dimobilisasikan dari sektor yang ada.
4)
Prioritas harus
disusun, baik yang berkenaan dengan bentuk, tingkat, dan jenis pendidikan.
5)
Alokasi biaya harus
disediakan menurit prioritas yang telah ditetapkan.
6)
Penilaian
berkesinambungan harus dilakukan dan merevisi program sesuai hasil penilaian.
7)
Pelaksanaan
pendidikan mendapat latihan sesuai dengan tugas yang akan dikerjakannya.
b.
Perencanaan Meso
Perencanaan
meso merupakan bentuk kebijaksanaan yang telah ditetapkan pada tingkat makro,
kemudian dijabarkan ke dalam program-progam yang berskala kecil. Pada tingkat
ini perencanaan sudah lebih bersifat operasional disesuaikan dengan departemen
atau unit-unit (intermediet unit).
Perencanaan pada tingkat meso memiliki perbedaan dengan perencanaan pada
tingkat makro, yaitu perencanaan meso lebih terperinci dan kebebasannya
dibatasi oleh apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan tingkat makro dan
perencanaan meso mencakup suatu wilayah tertentu.
Dasar
terjadinya perencanaan meso adalah akibat dari kondisi dan situasi daerah yang
berbeda-beda. Perencanaan untuk daerah-daerah tidak dapat dibuat sama, melainkan
harus berbeda agar cocok dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan masing-masing.
Struktur perencananya sama saja dengan struktur perencana di pusat, namun
jumlah personalianya lebih sedikit dan diusahakan mereka semua adalah
orang-orang dari daerah yang tahu kebutuhan daerahnya. Sedangkan tugas
perencana pusat hanya sebagai pelindung, konsultan, dan penilai.
Perencanaaan
meso di bidang pendidikan menengah dan dasar diprakarsai oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan daerah yang bersangkutan.
Sedangkan untuk perencanaan lembaga pendidikan tinggi bisa diprakarsai oleh
setiap perguruan tinggi di wilayah itu dengan mengikutsertakan semua perguruan
tinggi yang ada di daerah itu.
c. Perencanaan Mikro
Perencanaan
mikro diartikan sebagai perencanaan pada tingkat institusional dan merupakan
penjabaran dari perencanaan tingkat meso. Kekhususan-kekhususan dari lembaga
mendapat perhatian, namun tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah
ditetapkan dalam perencanaan makro maupun meso. Contohnya yaitu dalam kegiatan
belajar mengajar.
Perencanaan
mikro diprakarsai oleh manajer atau tim manajer di lembaga masing-masing.
Perencanaan ini mencakup segala macam aktivitas dalam lembaga. Dasar kewenangan
mengadakan perencanaan mikro adalah hak seorang manajer pendidikan dalam
mengendalikan lembaganya dan fleksibilitas peraturan dari pemerintah pusat.
2.
Menurut
Tingkatannya
Jenis-jenis perencanaan pendidikan dapat dibedakan
menurut tingkatannya (Fattah, 2013:55) yaitu sebagai berikut:
a.
Perencanaan
Strategis (Renstra)
Setiap kegiatan pendidikan membutuhkan strategi, begitu
pula dalam perencanaan pendidikan juga membutuhkan strategi sebelum perencanaan
itu dikembangkan lebih lanjut secara operasional. Strategi diartikan sebagai
konsepsi hari depan atau masa mendatang. Definisi perencanaan strategis yang
diungkapkan oleh Johnson Kast Rozens-Weig (dalam Fattah, 2013:56) adalah
“proses penentuan sasaran utama, kebijaksanaan yang mengatur pengadaan dan
pendayagunaan sumber-sumber serta strategi yang mengatur pengadaan dan pendayagunaan
sumber untuk pencapaian tujuan”. “Perencanaan strategi berkaitan dengan
kebijakan yang diambil, pendekatan yang dipakai, kebutuhan, misi, dan tujuan
yang ingin dicapai” (Pidarta, 1988:61). Langkah-langkah penyusunan rencana
strategis, antara lain:
1)
Analisis keadaan
sekarang dan masa yang akan datang.
2)
Indentifikasi
kekuatan dan kelemahan lembaga atau organisasi.
3)
Mempertimbangkan
norma-norma.
4)
Identifikasi
kemungkinan dan risiko.
5)
Menentukan ruang
lingkup hasil dan kebutuhan masyarakat.
6)
Menilai faktor-faktor
penunjang.
7)
Merumuskan tujuan
dan kriteria keberhasilan.
8)
Menetapkan penataan
distribusi, sumber-sumber.
Konsep perencanaan strategis dapat diterapkan dalam
perencanaan pendidikan. Perencanaan strategis dilakukan apabila dalam proses
perencanaan, perencana memperhatikan visi dan misi lembaga dikaitkan dengan
kepentingan stakeholders.
Dengan perencanaan strategis, ada kecenderungan diperoleh
suatu perumusan program yang lebih operasional dengan berbagai faktor yang
berpengaruh yaitu faktor internal (organisasi) dan faktor eksternal
(lingkungan), sehingga perlu diperhitungkan dalam perencanaan ini. Hal tersebut
diikuti dengan kajian isu-isu strategis bagi pengembangan prioritas lembaga di
masa depan. “Perencanaan strategis biasanya dilakukan untuk jangka waktu
minimum tiga tahun” (Fattah, 2013:169).
Oleh karena itu, diperlukan penerapan pendekatan sistem
ke dalam perencanaan pendidikan yang strategis, bertujuan untuk mencari bentuk
dan identitas di masa yang akan datang dengan mempertimbangkan berbagai
hubungan yang kompleks dalam suatu sistem. Hal tersebut berkaitan dengan
pendidikan sebagai sektor yang kompleks yang tidak lepas dari berbagai faktor
seperti: ekonomi, sosial, politik, kebudayaan, keamanan, dan sebagainya. Sistem
menurut Fitz Gerald (dalam Fattah, 2013:58) merupakan “ jaringan kerja (network) yang saling berhubungan untuk
melaksanakan aktivitas ke arah pencapaian tujuan yang spesifik. Dalam
pencapaian tujuan tersebut, metode pencapaiannya perlu dirinci, dikaitkan, dan
disesuaikan dengan kondisi yang ada.
b.
Perencanaan
Koordinatif (Manajerial)
Perencanaan
koordinatif ditujukan untuk mengarahkan jalannya pelaksanaan, sehingga tujuan
yang telah ditetapkan itu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Perencanaan
koordinatif biasanya sudah terperinci dan menggunakan data statistik, namun
terkadang juga menggunakan pertimbangan akal sehat. Perencanaan ini mencakup
semua aspek operasi suatu sistem yang meminta ditaatinya semua
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pada tingkat perencanaan strategik.
c.
Perencanaan
Operasional
Perencanaan
operasional memusatkan perhatian pada apa yang akan dikerjakan pada tingkat
pelaksanaan di lapangan dari suatu rencana strategi. Perencanaan operasional
(Fattah, 2013:169) merupakan “perencanaan internal organisasi yang biasanya
terbatas mengendalikan transformasi sistem (Input-Proses-Output)”. Perencanaan
ini bersifat spesifik dan berfungsi untuk memberikan petunjuk nyata tentang
bagaimana suatu program atau proyek khusus dilaksanakan sesuai aturan,
prosedur, dan ketentuan lain yang telah ditetapkan secara jelas sebelumnya.
Rencana
operasional telah dijabarkan dan diterjemahkan dalam data kuantitatif sehingga
mudah diukur, peranan keberhasilan unit-unit mudah dibandingkan dan sekaligus
dapat dijadikan ukuran keberhasilan. Rencana operasional berfungsi sebagai
instrumen yang cukup halus dan tajam untuk mengenali keadaan waktu lampau dan
bisa/akan dijadikan alat atau teknik perencanaan berikutnya.
Karena tidak
menggunakan pendekatan seperti pada perencanaan strategis, perencanaan ini
mempunyai beberapa kelemahan, antara lain:
1)
Satuan harga yang
tidak pasti, karena sukar merancang harga yang pasti terutama hal-hal yang
spesifik.
2)
Alat ukur sering
berbeda-beda.
3)
Pekerjaan
adakalanya tertunda, staf yang berhenti.
4)
Penanan dan
kontribusi pemimpin terhadap pencapaian tujuan jangka panjang tidak diukur.
3.
Menurut jangka
waktunya
Jenis-jenis perencanaan pendidikan dapat dibedakan
menurut jangka waktunya (Fattah, 2013:55) yaitu sebagai berikut:
a.
Perecanaan jangka
pendek
Perencanaan
jangka pendek (Fattah, 2013:59) adalah “perencanaan tahunan atau perencanaan
yang dibuat untuk dilaksanakan dalam waktu kurang dari 5 tahun, sering disebut
sebagai recana operasional”. Perencanaan ini merupakan penjabaran dari rencana
jangka menengah dan jangka panjang. Isi dari perencanaan jangka pendek lebih
spesifik dan relatif eksak.
1)
Perencanaan tahunan (Annual planning)
2)
Perencanaan untuk
memecahkan masalah-masalah mendesak yang mungkin dapat dilaksanakan dalam kurun
waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
3)
Perencanaan kerja dalam
pelaksanaan tugas rutin yang dapat berupa perencanaan triwulan, bulanan,
mingguan, bahkan juga harian, termasuk prosedur kerja dan cara-cara kerja.
b.
Perencanaan jangka
menengah
“Perencanaan jangka menengah mencakup kurun waktu
pelaksanaan 5-10 tahun” (Fattah, 2013:60). Perencanaan ini penjabaran dari
rencana jangka panjang, tetapi lebih operasional.
c.
Perencanaan jangka
panjang
Perencanaan jangka panjang (Fattah, 2013:60) meliputi
“cakupan waktu di atas 10 tahun sampai dengan 25 tahun”. Semakin panjang
rencana itu, semakin banyak variabel yang sulit dikontrol. Perencanaan
menghasilkan rencana, yaitu suatu dokumen yang mengandung rumusan tujuan,
masalah, hambatan, alternatif tindakan atau kegiatan dan kriteria keberhasilan
yang masih terikat sistematik proses perencanaan. Karena rencana ini belum
operasional, kemudian dijabarkan menjadi lebih operasional disebut programming yang hasilnya disebut
program. Program itu adalah perpautan antara kegiatan, tempat, waktu, meterial,
dan manusia. Dalam perencanaan skala besar biasanya dikeluarkan penetapan
proyek. Proyek merupakan penjabaran program, yaitu kegiatan-kegiatan yang
digabungkan menjadi kesatuan padu atau saling berhubungan dalam mencapai suatu
tujuan spesifik. Di dalam suatau proyek terkandung unsur biaya satuan, upah
kerja, dan biaya secara keseluruhan dari suatu proyek.
Selain jenis-jenis perencanaan pendidikan di atas, ada
pula perencanaan lain yang dikemukakan oleh Fattah dan Djam’an (dalam Fattah,
2013:168) yaitu antara lain:
a.
Top-Down Planning
Perencanaan jenis ini dibuat di tingkat atas kemudian
disampaikan kepada perencanaan tingkat menengah dan tingkat ke bawah. Biasanya
dalam jenis ini perencanaan berbasis makro atau nasional.
b.
Diagonal-Horizontal Planning
Perencanaan jenis ini biasanya dilaksanakan pada waktu
penyusunan perencanaan lintas sektoral. Biasanya oleh top level manajer, yang
membicarakan kebijakan-kebijakan makro serta penentuan prioritas kebijakan
dasar.
c.
Bottom-Up Planning
Perencanaan jenis ini dibuat di tingkat bawah kemudian disampaikan
ke perencanaan tingkat yang lebih tinggi. Biasanya perencanaan ini bersifat
mikro, yaitu pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), atau pada tingkat
kabupaten/kota
d.
Rolling-Plan
Perencanaan menggelinding dilakukan terhadap perencanaan
jangka menengah atau jangka panjang. Hal ini dilakukan setelah adanya
pembahasan menjadi perencanaan tahunan. Apabila tahun pertama sasarannya tidak
tercapai, maka akan digelindingkan kepada tahun berikutnya. Atau apabila ada
suatu perencanaan lima tahun tidak tercapai, maka akan digulingkan
pada sasaran lima tahun berikutnya.
DAFTAR RUJUKAN
Andriansah. 2012. Perencanaan
Pendidikan, (Online), (https://kelasandriansah.wordpress.com/2012/11/28/perencanaan-pendidikan/),
diakses pada 17 Januari 2015.
Fattah, Nanang. 2013. Analisis
Kebijakan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Fattah, Nanang. 2013. Landasan
Manajemen Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Pidarta, Made. 1988. Perencanaan
Pendidikan Partisipatori dengan Pendekatan Sistem. Jakarta: PPLPTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga bermanfaat